Lesu Sejak Maret, Pengusaha Mal Minta Relaksasi Pajak dan Subsidi Gaji
Wabah Covid-19 membuat jumlah lawatan di pusat berbelanja turun mencolok. Federasi Pengurus Pusat Berbelanja Indonesia (APPBI) juga minta beberapa rileksasi ke pemerintahan.
bandar togel online terpercaya cara daftar akun togel online di agenangka
Satu diantara kontribusi yang disuruh ialah bantuan upah karena beberapa pengurus pusat-pusat perbelanjaan ini tidak dapat bertahan pada saat wabah.
"Pusat Perbelanjaan Indonesia tidak mempunyai cadangan serta kekuatan untuk tetap bertahan s/d tengah tahun kedepan," kata Ketua DPP APPBI Alphonzus Widjaja, seperti pada surat APBBI yang diterima Katadata, Kamis (24/9).
Surat yang dibikin untuk 22 September itu diperuntukkan untuk Menteri Koordinator Sektor Perekonomian sekalian Ketua Komite Peraturan Komite Perlakuan Covid-19 Serta Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto. Surat ini ditembuskan ke Menteri Tubuh Usaha Punya Negara (BUMN) Erick Thohir serta Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.
Pusat belanja tidak mempunyai cadangan dana karena sudah alami minus tiada henti semenjak Maret 2020 kemarin. Karena, tingkat lawatan belum juga sembuh karena warga waspada pada Covid-19. Disamping itu, daya membeli warga dipandang tengah turun tajam.
Spesial pusat belanja di DKI Jakarta, lanjut ia, kemerosotan kembali lagi berlangsung semenjak 14 September karena pengetatan atas Limitasi Sosial Bertaraf Besar (PSBB).
Keadaan usaha pusat berbelanja diprediksi baru dapat bergerak sembuh ke arah normal yakni di saat vaksinasi sudah dikerjakan. "Diprediksi pusat belanja Indonesia baru sembuh normal untuk tengah tahun 2021," ucapnya.
Oleh karena itu, APPBI minta beberapa kontribusi agar berada di tengah wabah dan menahan gelombang Pemutusan Jalinan Kerja (PHK).
Kontribusi serta rileksasi disodorkan sepanjang satu tahun mulai 1 Oktober 2020 s/d 30 September 2021. Tentang hal, rileksasi yang disodorkan mencakup pembebasan sesaat Pajak Pendapatan (PPh) final atas sewa, servis charge, pergantian ongkos listrik, PPh Pasal 21, Pasal 23, serta Pasal 25.
Selanjutnya, pembebasan sesaat Pajak Bertambahnya Nilai (PPN) final atas sewa, servis charge, serta pergantian ongkos listrik. Seterusnya, pembebasan sesaat atas penghasilan wilayah mencakup Pajak Bumi serta Bangunan (PBB), iklan, serta parkirkan.
Disamping itu, APPBI minta kontribusi bantuan upah pegawai 50% dari gaji minimal yang berjalan di semasing wilayah. Perkiraan keseluruhan bantuan capai Rp 6 triliun.
Bantuan itu bisa diteruskan lewat BPJS langsung ke rekening semasing pegawai. Tentang hal, jumlah pegawai anggota APPBI lebih kurang 280 ribu orang.
Seperti dijumpai, PSBB jilid 2 ini masih mungkin mal membuka dengan batasi pengunjung maksimal 50% dari kemampuan. Tetapi, ada perombakan ketetapan beberapa restaurant yang cuman diperkenankan untuk layani service pesan antar serta dibawa pulang, bukan untuk makan dalam tempat.
Awalnya, Ketua DPD APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan, usahanya akan kembali lagi terimbas. "Dengan tidak dibolehkannya dine in untuk makan dalam tempat tentu saja bisa memengaruhi trafik yang telah diraih sekarang ini, apa lagi perkantoran terbatasi."
